Advertorial

    Anggota Bawaslu Kaltim Sebut Pemasangan Algaka Masih Tunggu Koordinasi KPU dengan Pemerintah Daerah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 September 2024 pukul 16:43 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Pilkada Serentak 2024. 

    Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan Algaka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda untuk menentukan titik-titik yang boleh digunakan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujar Galeh saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024). 

    Ia menilai langkah ini menjadi penting guna menjaga ketertiban dalam masa kampanye dan mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa mencederai proses demokrasi. Penentuan lokasi yang tepat dan sesuai aturan menjadi salah satu poin penting dalam menjaga keadilan kampanye, terutama di area publik yang sensitif seperti jalan raya, tempat ibadah, dan gedung pemerintah.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. PKPU ini mengatur detail terkait prosedur dan batasan kampanye, termasuk aturan pemasangan alat peraga yang harus ditempatkan di lokasi yang diizinkan oleh pihak berwenang. Selain itu, kampanye harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik.

    Bawaslu Kaltim berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu, dapat mematuhi aturan yang ada. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kampanye dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga masyarakat dapat menjalani tahapan pemilu dengan baik dan demokratis.

    "Pemasangan Algaka yang tidak sesuai aturan dapat berpotensi menimbulkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar, sehingga KPU dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Anggota Bawaslu Kaltim Sebut Pemasangan Algaka Masih Tunggu Koordinasi KPU dengan Pemerintah Daerah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 September 2024 pukul 16:43 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Pilkada Serentak 2024. 

    Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan Algaka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda untuk menentukan titik-titik yang boleh digunakan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujar Galeh saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024). 

    Ia menilai langkah ini menjadi penting guna menjaga ketertiban dalam masa kampanye dan mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa mencederai proses demokrasi. Penentuan lokasi yang tepat dan sesuai aturan menjadi salah satu poin penting dalam menjaga keadilan kampanye, terutama di area publik yang sensitif seperti jalan raya, tempat ibadah, dan gedung pemerintah.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. PKPU ini mengatur detail terkait prosedur dan batasan kampanye, termasuk aturan pemasangan alat peraga yang harus ditempatkan di lokasi yang diizinkan oleh pihak berwenang. Selain itu, kampanye harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik.

    Bawaslu Kaltim berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu, dapat mematuhi aturan yang ada. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kampanye dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga masyarakat dapat menjalani tahapan pemilu dengan baik dan demokratis.

    "Pemasangan Algaka yang tidak sesuai aturan dapat berpotensi menimbulkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar, sehingga KPU dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)